Gianyar - di Kantor Desa Siangan Kec. Gianyar Kab. Gianyar telah dilaksanakan Kegiatan Non Fisik penyuluhan Bidang Kamtibmas dalam rangka mendukung Rangkaian Kegiatan TMMD Ke-116 di wilayah Desa Siangan. Kegiatan Penyuluhan Non Fisik diisi oleh Kasat Bimas Polres Gianyar Kasat Binmas Polres Gianyar AKP I Dewa Gede Oka, S.H. Dengan Tema *Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat*
Sabtu (20/5/23)
Kegiatan yang di hadiri Pasandi Kodim 1616/Gianyar Letda Inf Bambang Sutikno beserta Anggota Posko TMMD,Kasat Binmas Polres Gianyar AKP I Dewa Gede Oka, S.H. beserta Staf Bimas Polres Gianyar, Prebekel Desa Siangan Bpk. I Ketut Berata, Babinsa Desa Siangan Serka I Dewa Putu Jana, Bhabinkamtibmas Desa Siangan Aiptu I Wayan Sutara, Staf Desa Siangan, Linmas Desa Siangan 31 orang, Kawil Se Desa Siangan, Bendesa Adat Se Desa Siangan dan Ketua STT Se Desa Siangan.
Sambutan Perbekel Desa Siangan Bpk. I Ketut Brata mengucapkan terima kasih kepada Kasat Binmas Polres Gianyar AKP I Dewa Gede Oka, S.H. yang sudah hadir untuk memberikan Penyuluhan Bidang Kamtibmas dengan tema "Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat"
Sambutan Pasandi Kodim 1616/Gianyar Letda Inf Bambang Sutikno sekaligus membuka kegiatan penyuluhan Bidang Kamtibmas pada intinya merupakan Rangkian Kegiatan TMMD selain Fisik ada juga Non fisik, seperti melaksanakan kegiatan penyuluhan Bidang Kamtibmas *Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat* Tujuan kegiatan ini adalah guna menjaga Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) karena Keamanan dan ketentraman masyarakat bukan semata-mata tanggungjawab dari pemerintah saja. Namun, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Pemberian materi oleh Kasat Bimas Polres Gianyar AKP I Dewa Gede Oka, S.H. menjelaskan bahwa Kamtibmas sangat-sangat penting Pengertian Kamtibmas menurut Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa pengertian Kamtibmas adalah Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka Keamanan dan ketentraman masyarakat bukan semata-mata tanggungjawab dari pemerintah saja. Namun, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. dan dikepolisian juga ada Tugas (SIPANDU BERADAT) SIPANDU BERADAT adalah mengumpulkan data yang berpotensi memunculkan situasi ganguan ketertiban, ketentraman, keamanan, dan kerawanan sosial di wilayah masing-masing. Adapun komponen Sipandu Beradat ditingkat desa memiliki unsur, Pacalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pam Swadaya serta Bendesa Adat, Perbekel serta Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Serta Bankamda itu adalah kewajiban kami di Desa Adat, Yang di intruksikan dari Perda, sehingga merupakan bantuan keamanaan berbasis Desa Adat, dengan dibentuknya BANKAMDA ini sehingga pekerjaan sifatnya bukan agama, adat, dan sakral akan ditugaskan kepada Bankamda. ***
Posting Komentar